Loading...
Abstrak Peraturan
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna fasilitas pasar, maka setiap pemakai tempat usaha/berjualan di pasar-pasar yang dikelola pemerintah daerah atau tempat lain yang di izinkan di kenakan pembayaran retribusi pelayanan pasar.
71 kali 52 kali

Baru
Status Peraturan
Status Peraturan : Berlaku
MetaData Peraturan

Perubahan atas peraturan daerah kabupaten tebo nomor 15 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar

Nomor : 4
Tahun : 2021
T.E.U : Peraturan
Jenis : Peraturan Daerah
Singkatan : PERDA
Tempat Penetapan : Tebo
Tanggal Pengundangan : 25-01-2021
Tanggal Penetapan : 25-01-2021
Tanggal Berlaku : 25-01-2021
Penerbit : Bagian Hukum
Lokasi Penerbit : Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo
Bidang : Pajak dan Retribusi
Bahasa : Indonesia
File Peraturan

PERDA Nomor 4 Tahun 2021

Download :