Penetapan Proyek Strategis Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
SK
Nomor
187
Tahun
2025
Tgl Penetapan
25 Mar 2025
Tgl Berlaku
25 Mar 2025
Status
๐ข Berlaku
Keputusan Bupati ini menetapkan 10 (sepuluh) daftar kegiatan atau proyek strategis Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025. Penetapan proyek strategis ini bertujuan untuk mendukung visi misi kepala daerah dan memastikan pelaksanaan pengawasan serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan baik. Petunjuk teknis pelaksanaan proyek strategis diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah pengampu kegiatan. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.
| Judul | Penetapan Proyek Strategis Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 187 |
| Jenis / Bentuk | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis | SK |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 25 March 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 25 March 2025 |
| Tanggal Berlaku | 25 March 2025 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2025sk187.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
SK NO 187 , LD.2025/NO.187,
KEPUTUSAN BUPATI SK TENTANG PENETAPAN PROYEK STRATEGIS PEMERINTAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- โข Keputusan Bupati ini menetapkan 10 (sepuluh) daftar kegiatan atau proyek strategis Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- โข Penetapan proyek strategis ini bertujuan untuk mendukung visi misi kepala daerah dan memastikan pelaksanaan pengawasan serta reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berjalan dengan baik.
- โข Petunjuk teknis pelaksanaan proyek strategis diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah pengampu kegiatan.
- โข Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo.