JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pemerintahan

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Jenis

PERDA

Nomor

8

Tahun

2025

Tgl Penetapan

3 Nov 2025

Tgl Berlaku

3 Nov 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan mencakup ketentuan mengenai masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Peraturan ini mengatur persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa, termasuk batasan usia minimal 20 tahun atau pernah menikah serta syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Peraturan ini mempertegas hak anggota Badan Permusyawaratan Desa, meliputi hak atas tunjangan, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta pengembangan kapasitas dan penghargaan bagi yang berprestasi.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 8
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 3 November 2025
Tanggal Pengundangan 3 November 2025
Tanggal Berlaku 3 November 2025
Penandatangan BAGIAN HUKUM
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Pemerintahan
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
DESA
File Dokumen 2025perda8.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

204
Dilihat
111
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email