Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jenis
PERDA
Nomor
8
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 Nov 2025
Tgl Berlaku
3 Nov 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perubahan mencakup ketentuan mengenai masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan. Peraturan ini mengatur persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa, termasuk batasan usia minimal 20 tahun atau pernah menikah serta syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. Peraturan ini mempertegas hak anggota Badan Permusyawaratan Desa, meliputi hak atas tunjangan, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta pengembangan kapasitas dan penghargaan bagi yang berprestasi.
| Judul | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 8 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Penandatangan | BAGIAN HUKUM |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2025perda8.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERDA NO 8 , LD.2025/NO.8, 6 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- โข Perubahan mencakup ketentuan mengenai masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
- โข Peraturan ini mengatur persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa, termasuk batasan usia minimal 20 tahun atau pernah menikah serta syarat pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
- โข Peraturan ini mempertegas hak anggota Badan Permusyawaratan Desa, meliputi hak atas tunjangan, jaminan sosial, perlindungan hukum, serta pengembangan kapasitas dan penghargaan bagi yang berprestasi.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak diundangkan pada tanggal 3 November 2025
- โข Batang Tubuh : 6 Halaman