Perubahan kedua atas peraturan derah kabupaten tebo nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian , pelantikan kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 Nov 2025
Tgl Berlaku
3 Nov 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Peraturan ini menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Peraturan ini memperbarui persyaratan administratif bagi calon Kepala Desa, termasuk ketentuan mengenai pendidikan, usia, serta kewajiban penyampaian laporan bagi calon yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa. Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan, termasuk prosedur penentuan nomor urut calon melalui undian secara terbuka. Peraturan ini menetapkan tata cara pemilihan Kepala Desa dalam kondisi jumlah calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, termasuk mekanisme perpanjangan masa pendaftaran dan pemilihan melalui musyawarah untuk mufakat.
| Judul | Perubahan kedua atas peraturan derah kabupaten tebo nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara pemilihan, laporan, pemberhentian , pelantikan kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 9 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2025perda9.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
PERDA NO 9 , LD.2025/NO.9,
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN , PELANTIKAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- โข Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa, dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- โข Peraturan ini menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- โข Peraturan ini memperbarui persyaratan administratif bagi calon Kepala Desa, termasuk ketentuan mengenai pendidikan, usia, serta kewajiban penyampaian laporan bagi calon yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa.
- โข Peraturan ini mengatur mekanisme penetapan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan, termasuk prosedur penentuan nomor urut calon melalui undian secara terbuka.
- โข Peraturan ini menetapkan tata cara pemilihan Kepala Desa dalam kondisi jumlah calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, termasuk mekanisme perpanjangan masa pendaftaran dan pemilihan melalui musyawarah untuk mufakat.
- โข Peraturan ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 3 November 2025
- โข Batang Tubuh : 6 Halaman