Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029
Jenis
PERDA
Nomor
3
Tahun
2025
Tgl Penetapan
19 Aug 2025
Tgl Berlaku
19 Aug 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penyusunan RPJMD yang mencakup pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, program prioritas, serta program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi lingkungan strategis daerah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai mekanisme perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
| Judul | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 3 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 19 August 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 19 August 2025 |
| Tanggal Berlaku | 19 August 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RENCANA PEMBANGUNAN
|
| File Dokumen |
2025perda3.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA PEMBANGUNAN
2025
PERDA NO 3 , LD.2025/NO.3, 8 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- โข Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun.
- โข RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.
- โข Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penyusunan RPJMD yang mencakup pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, program prioritas, serta program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
- โข Pemerintah Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi lingkungan strategis daerah.
- โข Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai mekanisme perubahan RPJMD yang dapat dilakukan apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 Agustus 2025
- โข Batang Tubuh : 8 Halaman