Rencana Pembangunan kawasan perdesaan kabupaten tebo tahun 2025-2029
Jenis
PERBUP
Nomor
45
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Oct 2025
Tgl Berlaku
7 Oct 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo ini menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang berkesinambungan. Pengembangan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengendalian dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa berdasarkan indikator kinerja capaian, di mana TKPKP wajib melaporkan kinerja pembangunan kepada Bupati setiap semester dan dievaluasi setiap tahun.
| Judul | Rencana Pembangunan kawasan perdesaan kabupaten tebo tahun 2025-2029 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 45 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 7 October 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 7 October 2025 |
| Tanggal Berlaku | 7 October 2025 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Lingkungan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2025perbup45.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
PERBUP NO 45 , LD.2025/NO.45,
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025-2029
- โข Peraturan Bupati Tebo ini menetapkan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Kabupaten Tebo Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan pembangunan kawasan perdesaan yang berkesinambungan.
- โข Pengembangan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, integrasi, serta monitoring dan evaluasi pembangunan.
- โข Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes dengan mengikutsertakan masyarakat desa.
- โข Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, APBD Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- โข Pengendalian dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa berdasarkan indikator kinerja capaian, di mana TKPKP wajib melaporkan kinerja pembangunan kepada Bupati setiap semester dan dievaluasi setiap tahun.