Rencana Strategis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tebo tahun 2023-2026
Jenis
PERBUP
Nomor
94
Tahun
2024
Tgl Penetapan
21 Oct 2024
Tgl Berlaku
21 Oct 2024
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah. Renstra DPMPTSP memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang dirumuskan untuk mendukung pencapaian sasaran program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Bappedalitbangda untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan. Perubahan terhadap Renstra dapat dilakukan apabila terjadi perubahan organisasi atau hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| Judul | Rencana Strategis dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tebo tahun 2023-2026 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 94 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 21 October 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 21 October 2024 |
| Tanggal Berlaku | 21 October 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2024perbup94.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP NO 94 , LD.2024/NO.94,
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2023-2026
- โข Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo Tahun 2024-2026 sebagai pedoman perencanaan pembangunan daerah.
- โข Renstra DPMPTSP memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang dirumuskan untuk mendukung pencapaian sasaran program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- โข Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Bappedalitbangda untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan.
- โข Perubahan terhadap Renstra dapat dilakukan apabila terjadi perubahan organisasi atau hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.