Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten. Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
2
Tahun
2017
Tgl Penetapan
31 Aug 2107
Tgl Berlaku
31 Aug 2017
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah.
| Judul | Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten. Tebo |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 2 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 31 August 2107 |
| Tanggal Pengundangan | 31 August 2017 |
| Tanggal Berlaku | 31 August 2017 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| Bidang Hukum | Pemerintahan, Hukum Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
KEUANGAN DAERAH
|
| File Dokumen |
2017perda2.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH
2017
PERDA NO 2 , LD.2017/NO.2, 22 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN. TEBO
- โข Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
- โข Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
- โข Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan.
- โข Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- โข Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 31 Agustus 2017
- โข Batang Tubuh : 33 Halaman