JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pemerintahan ๐Ÿ›๏ธ Hukum Keuangan Daerah

Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten. Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

2

Tahun

2017

Tgl Penetapan

31 Aug 2107

Tgl Berlaku

31 Aug 2017

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta penyediaan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dprd Kabupaten. Tebo
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 2
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 31 August 2107
Tanggal Pengundangan 31 August 2017
Tanggal Berlaku 31 August 2017
Penandatangan SUKANDAR
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
Bidang Hukum Pemerintahan, Hukum Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
KEUANGAN DAERAH
File Dokumen 2017perda2.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

2
Dilihat
0
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email