Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Dec 2025
Tgl Berlaku
2 Dec 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk Barang Milik Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah). Barang Milik Daerah yang disertakan sebagai modal berasal dari pengalihan aset sarana dan prasarana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk melakukan penguatan permodalan guna meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo.
| Judul | Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 11 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 December 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 December 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 December 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Sekretariat Daerah |
| Bidang Hukum | Hukum Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
BADAN USAHA MILIK DAERAH
KEUANGAN DAERAH
|
| File Dokumen |
2025perda11.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2025
PERDA NO 11 , LD.2025/NO.11, 7 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH DALAM BENTUK BARANG MILIK DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
- โข Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk Barang Milik Daerah.
- โข Penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah).
- โข Barang Milik Daerah yang disertakan sebagai modal berasal dari pengalihan aset sarana dan prasarana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022.
- โข Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk melakukan penguatan permodalan guna meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo.
- โข aset berupa sarana dan prasarana hasil pembangunan yang telah diserahterimakan kepada pemerintah kabupaten tebo perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal
- โข perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal pemerintah dalam bentuk barang milik daerah pada perusahaan umum daerah air minum tirta muaro
- โข Batang Tubuh : 5 Halaman
- โข Lampiran : 2 Halaman