JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 11 Tahun 2025
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Hukum Keuangan Daerah

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro

Jenis

PERDA

Nomor

11

Tahun

2025

Tgl Penetapan

2 Dec 2025

Tgl Berlaku

2 Dec 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk Barang Milik Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah). Barang Milik Daerah yang disertakan sebagai modal berasal dari pengalihan aset sarana dan prasarana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk melakukan penguatan permodalan guna meningkatkan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tebo.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 11
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 2 December 2025
Tanggal Pengundangan 2 December 2025
Tanggal Berlaku 2 December 2025
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Sekretariat Daerah
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
BADAN USAHA MILIK DAERAH KEUANGAN DAERAH
File Dokumen 2025perda11.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

170
Dilihat
74
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email