Rencana Kerja Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tebo tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
95
Tahun
2024
Tgl Penetapan
21 Oct 2024
Tgl Berlaku
21 Oct 2024
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun. Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2024 disusun sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan serta pembangunan daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penyusunan Renja, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja, serta ketentuan mengenai perubahan Renja apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi.
| Judul | Rencana Kerja Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tebo tahun 2024 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 95 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 21 October 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 21 October 2024 |
| Tanggal Berlaku | 21 October 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2024perbup95.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP NO 95 , LD.2024/NO.95,
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG RENCANA KERJA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- โข Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun.
- โข Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2024 disusun sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan serta pembangunan daerah, sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RKA dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- โข Peraturan ini mengatur mengenai sistematika penyusunan Renja, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja, serta ketentuan mengenai perubahan Renja apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi.