JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Hukum Keuangan Daerah

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

1

Tahun

2024

Tgl Penetapan

9 Jan 2024

Tgl Berlaku

9 Jan 2024

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur mengenai jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur dan besaran tarifnya. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta insentif pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi di Kabupaten Tebo.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 1
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 9 January 2024
Tanggal Pengundangan 9 January 2024
Tanggal Berlaku 9 January 2024
Penandatangan ASPAN
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
Bidang Hukum Hukum Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
KEUANGAN DAERAH PAJAK DAERAH PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI DAERAH
File Dokumen 2024perda1.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

117
Dilihat
72
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email
โ„น STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a.
    PERDA No. 3 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung