Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
1
Tahun
2024
Tgl Penetapan
9 Jan 2024
Tgl Berlaku
9 Jan 2024
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur mengenai jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur dan besaran tarifnya. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta insentif pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tebo. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi di Kabupaten Tebo.
| Judul | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 1 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 9 January 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 9 January 2024 |
| Tanggal Berlaku | 9 January 2024 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| Bidang Hukum | Hukum Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
KEUANGAN DAERAH
PAJAK DAERAH
PENDAPATAN DAERAH
RETRIBUSI DAERAH
|
| File Dokumen |
2024perda1.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Mencabut :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - PAJAK DAERAH - PENDAPATAN DAERAH - RETRIBUSI DAERAH
2024
PERDA NO 1 , LD.2024/NO.1, 135 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- โข Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur mengenai ketentuan umum, jenis, objek, subjek, dasar pengenaan, serta tata cara pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- โข Peraturan ini menetapkan berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
- โข Peraturan ini mengatur mengenai jenis retribusi daerah yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk struktur dan besaran tarifnya.
- โข Peraturan ini memuat ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, serta insentif pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi di Kabupaten Tebo.
- โข Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya sejumlah peraturan daerah sebelumnya yang mengatur mengenai pajak dan retribusi di Kabupaten Tebo.
- โข perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- โข peraturan ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 9 Januari 2024
- โข Batang Tubuh : 48 Halaman
- โข Penjelasan : 13 Halaman
- โข Lampiran : 73 Halaman