Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
12
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Dec 2025
Tgl Berlaku
2 Dec 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penataan kembali perangkat daerah dilakukan melalui mekanisme penggabungan, pemisahan, dan perubahan nomenklatur untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, serta Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
| Judul | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 December 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 December 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 December 2025 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
| Bidang Hukum | Hukum Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
SUSUNAN ORGANISASI
|
| File Dokumen |
2025perda12.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - SUSUNAN ORGANISASI
2025
PERDA NO 12 , LD.2025/NO.12, 11 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- โข Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- โข Penataan kembali perangkat daerah dilakukan melalui mekanisme penggabungan, pemisahan, dan perubahan nomenklatur untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- โข Peraturan ini menetapkan struktur organisasi perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, serta Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- โข Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026.
- โข perlunya menetapkan peruabahan atas peraturan dearah kabupaten tebo nomor 5 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah