Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah
Jenis
PERDA
Nomor
5
Tahun
2023
Tgl Penetapan
10 Oct 2023
Tgl Berlaku
10 Oct 2023
Status
๐ก Diubah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Penataan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Perangkat Daerah Kabupaten Tebo terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), penempatan Staf Ahli Bupati, serta pembentukan kelompok jabatan fungsional. Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Judul | Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 5 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 10 October 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 10 October 2023 |
| Tanggal Berlaku | 10 October 2023 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Organisasi |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ก Diubah |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| Diubah Oleh | PERDA No. 12 Tahun 2025 |
| File Dokumen |
2023perda5.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
2023
PERDA NO 5 , LD.2023/NO.5,
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSNAN PERANGKAT DAERAH
- โข Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- โข Penataan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas, dan keterbukaan.
- โข Perangkat Daerah Kabupaten Tebo terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
- โข Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), penempatan Staf Ahli Bupati, serta pembentukan kelompok jabatan fungsional.
- โข Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.