JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ๐ŸŸก Diubah ๐Ÿ›๏ธ Organisasi

Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah

Jenis

PERDA

Nomor

5

Tahun

2023

Tgl Penetapan

10 Oct 2023

Tgl Berlaku

10 Oct 2023

Status

๐ŸŸก Diubah

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penataan kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Penataan perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan asas intensitas urusan pemerintahan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, akuntabilitas, dan keterbukaan. Perangkat Daerah Kabupaten Tebo terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), penempatan Staf Ahli Bupati, serta pembentukan kelompok jabatan fungsional. Dengan berlakunya peraturan ini, beberapa peraturan daerah sebelumnya mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Pembentukan dan Susnan Perangkat Daerah
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 5
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 10 October 2023
Tanggal Pengundangan 10 October 2023
Tanggal Berlaku 10 October 2023
Penandatangan Bagian Hukum
Pemrakarsa Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Organisasi
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸก Diubah
Subjek / Kata Kunci -
Diubah Oleh PERDA No. 12 Tahun 2025
File Dokumen 2023perda5.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

68
Dilihat
55
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email
โ„น STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. a.
    PERDA No. 12 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah