Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ta 2021
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2020
Tgl Penetapan
21 Desember 2020
Tgl Berlaku
21 Desember 2020
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp1.038.176.777.314,00. Peraturan ini mengatur rincian alokasi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga memuat lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan, berisi rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD, rincian belanja, serta daftar pendukung lainnya.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Ta 2021 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 7 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Desember 2020 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Desember 2020 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2020 Nomor 7 |
| Subjek | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 21 Desember 2020 |
| Penandatangan | SUKANDAR |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 7, LD KABUPATEN TEBO 2020/NO.7 , 13 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2021
- • Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- • Total rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021 ditetapkan sebesar Rp1.038.176.777.314,00.
- • Peraturan ini mengatur rincian alokasi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- • Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- • Peraturan ini juga memuat lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan, berisi rincian lebih lanjut mengenai ringkasan APBD, rincian belanja, serta daftar pendukung lainnya.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 21 Desember 2020
- • Batang Tubuh : 13 Halaman