Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Jenis
PERBUP
Nomor
6
Tahun
2025
Tgl Penetapan
7 Februari 2025
Tgl Berlaku
7 Februari 2025
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mewujudkan standarisasi serta keterbukaan informasi dalam proses pengawasan tersebut Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Tim Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas. Anggota Tim Teknis terdiri dari unsur Dinas, Perangkat Daerah teknis terkait, dan/atau instansi vertikal terkait yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dengan seluruh pendanaan pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi terbuka mengenai bidang usaha, pelayanan, serta berbagai fasilitas kemudahan. Di sisi lain, pelaku usaha wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Pelaku usaha juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan rutin, di mana frekuensi inspeksi lapangan diatur maksimal satu kali setahun untuk kategori risiko rendah dan menengah rendah, serta maksimal dua kali setahun untuk risiko menengah tinggi dan tinggi. Selain itu, pengawasan insidental dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terdapat pengaduan masyarakat, indikasi pelanggaran, kebutuhan pelaku usaha, atau dalam keadaan mendesak seperti terjadinya pencemaran lingkungan. Hasil inspeksi lapangan dan pemantauan laporan diolah dalam subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk menentukan predikat kepatuhan pelaku usaha (baik sekali, baik, atau kurang baik). Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian rekomendasi berupa pembinaan atau pendampingan dan perbaikan, namun dapat menerapkan sanksi administratif jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan yang diwajibkan
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Februari 2025 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Februari 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 6 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Februari 2025 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
PERBUP TEBO NO. 6, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.6
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
- • Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mewujudkan standarisasi serta keterbukaan informasi dalam proses pengawasan tersebut
- • Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Tim Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas. Anggota Tim Teknis terdiri dari unsur Dinas, Perangkat Daerah teknis terkait, dan/atau instansi vertikal terkait yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dengan seluruh pendanaan pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
- • Pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi terbuka mengenai bidang usaha, pelayanan, serta berbagai fasilitas kemudahan. Di sisi lain, pelaku usaha wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Pelaku usaha juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja.
- • Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan rutin, di mana frekuensi inspeksi lapangan diatur maksimal satu kali setahun untuk kategori risiko rendah dan menengah rendah, serta maksimal dua kali setahun untuk risiko menengah tinggi dan tinggi. Selain itu, pengawasan insidental dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terdapat pengaduan masyarakat, indikasi pelanggaran, kebutuhan pelaku usaha, atau dalam keadaan mendesak seperti terjadinya pencemaran lingkungan.
- • Hasil inspeksi lapangan dan pemantauan laporan diolah dalam subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk menentukan predikat kepatuhan pelaku usaha (baik sekali, baik, atau kurang baik). Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian rekomendasi berupa pembinaan atau pendampingan dan perbaikan, namun dapat menerapkan sanksi administratif jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan yang diwajibkan
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 February 2025.
- • Batang Tubuh: 18 Halaman
- • Lampiran: 5 Halaman