Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Bupati › No. 6 Tahun 2025
Peraturan Bupati 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 🏛️ HUKUM DAGANG

Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Jenis

PERBUP

Nomor

6

Tahun

2025

Tgl Penetapan

7 Februari 2025

Tgl Berlaku

7 Februari 2025

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Perangkat Daerah terkait dalam menyelenggarakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mewujudkan standarisasi serta keterbukaan informasi dalam proses pengawasan tersebut Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Tim Teknis yang dikoordinasikan oleh Dinas. Anggota Tim Teknis terdiri dari unsur Dinas, Perangkat Daerah teknis terkait, dan/atau instansi vertikal terkait yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, dengan seluruh pendanaan pelaksanaan kegiatannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pelaku usaha berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, informasi terbuka mengenai bidang usaha, pelayanan, serta berbagai fasilitas kemudahan. Di sisi lain, pelaku usaha wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Pelaku usaha juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja. Pengawasan rutin dilakukan melalui pemantauan laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan rutin, di mana frekuensi inspeksi lapangan diatur maksimal satu kali setahun untuk kategori risiko rendah dan menengah rendah, serta maksimal dua kali setahun untuk risiko menengah tinggi dan tinggi. Selain itu, pengawasan insidental dapat dilaksanakan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terdapat pengaduan masyarakat, indikasi pelanggaran, kebutuhan pelaku usaha, atau dalam keadaan mendesak seperti terjadinya pencemaran lingkungan. Hasil inspeksi lapangan dan pemantauan laporan diolah dalam subsistem pengawasan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk menentukan predikat kepatuhan pelaku usaha (baik sekali, baik, atau kurang baik). Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, Pemerintah Daerah mengutamakan pemberian rekomendasi berupa pembinaan atau pendampingan dan perbaikan, namun dapat menerapkan sanksi administratif jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan yang diwajibkan

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 6
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 7 Februari 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Februari 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 6
Subjek -
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 7 Februari 2025
Penandatangan VARIAL ADHI PUTRA
Pemrakarsa Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo

📊 Statistik

339
Dilihat
167
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email