Peraturan Bupati Tebo Nomor 103 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
103
Tahun
2024
Tgl Penetapan
15 November 2024
Tgl Berlaku
15 November 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2024. Rencana Kerja tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, dimulai 1 Januari 2024 dan berakhir 31 Desember 2024. Penyusunan Rencana Kerja ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo tahun 2024. Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah serta menjadi acuan masyarakat dalam partisipasi pembangunan. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dilakukan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dengan menggunakan Formulis E.75 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 103 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 103 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 103 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 103, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.103 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 103 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Rencana Kerja tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, dimulai 1 Januari 2024 dan berakhir 31 Desember 2024.
- • Penyusunan Rencana Kerja ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tebo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo tahun 2024.
- • Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah serta menjadi acuan masyarakat dalam partisipasi pembangunan.
- • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dilakukan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo dengan menggunakan Formulis E.75 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 15 November 2024
- • Batang Tubuh : 10 Halaman