Peraturan Bupati Tebo Nomor 104 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
104
Tahun
2024
Tgl Penetapan
15 November 2024
Tgl Berlaku
15 November 2024
Status
🟡 Diubah
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo untuk tahun 2025. Rencana kerja ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo 2023-2026 dan merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dilakukan oleh Kepala Dinas dan dilaporkan kepada Bupati melalui Bappeda dan Litbang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 104 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 104 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 104 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
-
a.
PERBUP No. 44 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo Tahun 2025
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 104, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.104 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 104 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo untuk tahun 2025.
- • Rencana kerja ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan yang berlaku dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
- • Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo 2023-2026 dan merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
- • Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
- • Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja dilakukan oleh Kepala Dinas dan dilaporkan kepada Bupati melalui Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 15 November 2024
- • Batang Tubuh : 10 Halaman