Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
14
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja (Renja) yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Renja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Renja tersebut memuat program, kegiatan, dan subkegiatan yang mengacu pada RPD Kabupaten Tebo 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, serta berfungsi sebagai pedoman penyusunan RKA dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 14 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 14 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 14, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.14 , 11 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja (Renja) yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Renja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Renja tersebut memuat program, kegiatan, dan subkegiatan yang mengacu pada RPD Kabupaten Tebo 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, serta berfungsi sebagai pedoman penyusunan RKA dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman