Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
18
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan. Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024 disusun dengan sistematika penulisan yang terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup. Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dengan menggunakan formulir yang ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 18 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 18 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - APARATUR SIPIL NEGARA - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 18, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.18 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan.
- • Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo Tahun 2024 disusun dengan sistematika penulisan yang terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup.
- • Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tebo dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024.
- • Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dengan menggunakan formulir yang ditentukan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman