Peraturan Bupati Tebo Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
20
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan. Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah disusun dengan sistematika tertentu dan berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan program, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta menyusun Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Kepala Badan Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah dengan menggunakan formulir yang ditentukan, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 20 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 20 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 20, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.20 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2024
- • Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan.
- • Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah disusun dengan sistematika tertentu dan berfungsi sebagai pedoman dalam merencanakan program, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta menyusun Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Kepala Badan Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah dengan menggunakan formulir yang ditentukan, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 9 Halaman