Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
22
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan. Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Rencana Kerja tersebut disusun dengan sistematika yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 22 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 22 |
| Subjek | KEPENDUDUKAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEPENDUDUKAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 22, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.22 , 11 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
- • Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Rencana Kerja tersebut disusun dengan sistematika yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup.
- • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 11 Halaman