Peraturan Bupati Tebo Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
25
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan Rancangan Renja menjadi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024. Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator, target, dan pendanaan yang berpedoman pada Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika 2023-2026 dan RKPD Tahun 2023. Sistematika penyusunan Renja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024 terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Bab III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Bab IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta Bab V Penutup. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 25 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 25 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas K |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 25, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.25 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan Rancangan Renja menjadi Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator, target, dan pendanaan yang berpedoman pada Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika 2023-2026 dan RKPD Tahun 2023.
- • Sistematika penyusunan Renja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2024 terdiri atas Bab I Pendahuluan, Bab II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Bab III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Bab IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta Bab V Penutup.
- • Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman