Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
36
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dalam rangka perencanaan pembangunan daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan. Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sistematika penyusunan Renja terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup. Renja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembangunan, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 36 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 36 |
| Subjek | PANGAN - PERTANIAN - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Dinas tanaman pangan dan Holtukultura |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
PANGAN - PERTANIAN - RENCANA KERJA
2023
PERBUP TEBO NO. 36, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.36 , 13 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dalam rangka perencanaan pembangunan daerah, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan.
- • Rencana Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Sistematika penyusunan Renja terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup.
- • Renja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tebo dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pembangunan, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman