Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023
Jenis
PERBUP
Nomor
53
Tahun
2023
Tgl Penetapan
3 Oktober 2023
Tgl Berlaku
3 Oktober 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023. Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023. Sistematika Perubahan Renja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Bakeuda Kabupaten Tebo sampai dengan Triwulan II Tahun Berjalan, Rencana Kerja dan Pendanaan Bakeuda Kabupaten Tebo, serta Penutup. Penjabaran Perubahan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 tercantum dalam naskah rencana kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 53 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Oktober 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Oktober 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 53 |
| Subjek | KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 3 Oktober 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 53, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.53 , 6 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 53 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2023
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Tebo Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2023, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023.
- • Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 79 Tahun 2022 mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023.
- • Sistematika Perubahan Renja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Bakeuda Kabupaten Tebo sampai dengan Triwulan II Tahun Berjalan, Rencana Kerja dan Pendanaan Bakeuda Kabupaten Tebo, serta Penutup.
- • Penjabaran Perubahan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 tercantum dalam naskah rencana kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
- • Batang Tubuh: 6 Halaman