Peraturan Bupati Tebo Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
87
Tahun
2024
Tgl Penetapan
17 September 2024
Tgl Berlaku
17 September 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025. Rencana kerja ini merupakan dokumen perencanaan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, serta acuan penyusunan RKA dan Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 87 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 September 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 September 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 87 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 September 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 87, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.87 , 11 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Rencana kerja ini merupakan dokumen perencanaan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
- • Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, serta acuan penyusunan RKA dan Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025.
- • Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja ini.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 17 September 2024
- • Batang Tubuh : 11 Halaman