Peraturan Bupati Tebo Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
98
Tahun
2024
Tgl Penetapan
14 November 2024
Tgl Berlaku
14 November 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan. Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 disusun dengan sistematika yang terdiri atas Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran DPMPTSP Kabupaten Tebo, Rencana Kerja dan Pendanaan DPMPTSP Kabupaten Tebo, serta Penutup. Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman bagi DPMPTSP Kabupaten Tebo dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, serta sebagai bahan pembahasan KUA, PPAS, RKA, dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 98 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 98 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PENANAMAN MODAL - RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM DAGANG |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 14 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - PENANAMAN MODAL - RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 98, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.98 , 13 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 98 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan.
- • Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
- • Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 disusun dengan sistematika yang terdiri atas Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran DPMPTSP Kabupaten Tebo, Rencana Kerja dan Pendanaan DPMPTSP Kabupaten Tebo, serta Penutup.
- • Renja DPMPTSP Kabupaten Tebo Tahun 2025 digunakan sebagai pedoman bagi DPMPTSP Kabupaten Tebo dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, serta sebagai bahan pembahasan KUA, PPAS, RKA, dan RAPBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
- • Batang Tubuh: 13 Halaman