Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
Jenis
PERDA
Nomor
42
Tahun
2001
Tgl Penetapan
9 November 2001
Tgl Berlaku
9 November 2001
Status
🔴 Tidak Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Tebo. Adat istiadat, kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat diakui keberadaannya dan perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan untuk menunjang pembangunan dan ketahanan nasional. Maksud dari peraturan ini adalah meningkatkan peranan nilai-nilai adat istiadat dan lembaga adat dalam pembangunan, ketahanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan sumber daya manusia, membentuk wadah lembaga adat yang berdaya guna, mempertahankan nilai-nilai adat, dan meningkatkan peran serta fungsi lembaga adat. Lembaga Adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan yang bertugas menampung pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan hukum adat, serta memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 42 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 November 2001 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 November 2001 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 42 |
| Subjek | LEMBAGA KEMASYARAKATAN |
| Status Peraturan |
🔴 Tidak Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, HUKUM ADAT |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 November 2001 |
| Penandatangan | ABDUL MADJID MUA'Z |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2001
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 42, LD KABUPATEN TEBO 2001/NO.42 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 42 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
- • Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat di Kabupaten Tebo.
- • Adat istiadat, kebiasaan masyarakat, dan lembaga adat diakui keberadaannya dan perlu diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan untuk menunjang pembangunan dan ketahanan nasional.
- • Maksud dari peraturan ini adalah meningkatkan peranan nilai-nilai adat istiadat dan lembaga adat dalam pembangunan, ketahanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
- • Tujuan utamanya adalah meningkatkan sumber daya manusia, membentuk wadah lembaga adat yang berdaya guna, mempertahankan nilai-nilai adat, dan meningkatkan peran serta fungsi lembaga adat.
- • Lembaga Adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan/permufakatan yang bertugas menampung pendapat masyarakat, menyelesaikan perselisihan hukum adat, serta memberdayakan dan mengembangkan adat istiadat.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 9 November 2001
- • Batang Tubuh : 7 Halaman