Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Daerah › No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah 🟢 Berlaku

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo

Jenis

PERDA

Nomor

6

Tahun

2010

Tgl Penetapan

15 Desember 2010

Tgl Berlaku

15 Desember 2010

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Sepakat Bersatu semula merupakan Wilayah Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir dan Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Kembang Sari, Dusun Giri Rejo, dan Dusun Kopra, serta wilayah Desa Rantau Kembang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Mekar Jaya dan Dusun Mekar Sari; desa dimaksud berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa masing-masing, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dan dibentuk Sekretariat Desa; pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat; pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 6
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 15 Desember 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Desember 2010
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 6
Subjek -
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum -
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 15 Desember 2010
Penandatangan H.A. MADJID MUAZ
Pemrakarsa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan

📊 Statistik

1
Dilihat
0
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email