Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo
Jenis
PERDA
Nomor
6
Tahun
2010
Tgl Penetapan
15 Desember 2010
Tgl Berlaku
15 Desember 2010
Status
🟢 Berlaku
Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Sepakat Bersatu semula merupakan Wilayah Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir dan Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Kembang Sari, Dusun Giri Rejo, dan Dusun Kopra, serta wilayah Desa Rantau Kembang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Mekar Jaya dan Dusun Mekar Sari; desa dimaksud berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa masing-masing, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dan dibentuk Sekretariat Desa; pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat; pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 6 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Desember 2010 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Desember 2010 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2010 Nomor 6 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | - |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 15 Desember 2010 |
| Penandatangan | H.A. MADJID MUAZ |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Penelitian, Pengembangan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2010
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 6, LD KABUPATEN TEBO 2010/NO.6 , 5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SEPAKAT BERSATU DAN DESA RANTAU KEMBANG KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO
- • Untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, dan karena Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir.
- • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006.
- • Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, dengan wilayah Desa Sepakat Bersatu semula merupakan Wilayah Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir dan Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Kembang Sari, Dusun Giri Rejo, dan Dusun Kopra, serta wilayah Desa Rantau Kembang semula merupakan bagian dari Wilayah Desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu yang terdiri dari Dusun Mekar Jaya dan Dusun Mekar Sari; desa dimaksud berwenang melaksanakan roda pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat membentuk Badan Permusyawaratan Desa masing-masing, untuk sementara dapat ditunjuk Penjabat Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif, dan dibentuk Sekretariat Desa; pembiayaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tebo serta bantuan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat; pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sepakat Bersatu dan Desa Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2010.
- • Batang Tubuh: 5 Halaman