Peraturan Bupati Tebo Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja DInas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
86
Tahun
2024
Tgl Penetapan
17 September 2024
Tgl Berlaku
17 September 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan. Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan serta pembangunan daerah di bidang ketahanan pangan dan perikanan. Dokumen Renja ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas serta bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 86 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja DInas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 86 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 September 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 September 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 86 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 September 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP TEBO NO. 86, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.86
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan.
- • Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan serta pembangunan daerah di bidang ketahanan pangan dan perikanan.
- • Dokumen Renja ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas serta bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025.
- • Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Perubahan atas Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.