Peraturan Bupati Tebo Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
87
Tahun
2024
Tgl Penetapan
17 April 2024
Tgl Berlaku
17 April 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan. Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta penyusunan RKA dan Rancangan APBD. Dokumen Renja ini memuat analisis gambaran pelayanan, rencana kerja, dan pendanaan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan atas Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, atau perubahan organisasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 87 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 87 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 April 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 September 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 87 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 17 April 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP TEBO NO. 87, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.87
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja (Renja) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan.
- • Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2025 disusun sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, serta penyusunan RKA dan Rancangan APBD.
- • Dokumen Renja ini memuat analisis gambaran pelayanan, rencana kerja, dan pendanaan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2025.
- • Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo bertanggung jawab melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- • Perubahan atas Renja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo dapat dilakukan apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, atau perubahan organisasi.