Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
89
Tahun
2024
Tgl Penetapan
25 September 2024
Tgl Berlaku
25 September 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan. Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merencanakan, melaksanakan tugas pemerintahan, serta menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja untuk memastikan kesesuaian dengan target pembangunan daerah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai prosedur perubahan Rencana Kerja apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 89 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 89 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 September 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 September 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 89 |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 25 September 2024 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
2024
PERBUP TEBO NO. 89, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.89
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 89 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo Tahun 2025 sebagai dokumen perencanaan tahunan.
- • Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Dinas Komunikasi dan Informatika dalam merencanakan, melaksanakan tugas pemerintahan, serta menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- • Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja untuk memastikan kesesuaian dengan target pembangunan daerah.
- • Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai prosedur perubahan Rencana Kerja apabila terjadi perubahan RKPD, ketidaksesuaian hasil evaluasi, atau perubahan organisasi.