JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Keuangan

Pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati

Jenis

PERBUP

Nomor

12

Tahun

2025

Tgl Penetapan

19 Mar 2025

Tgl Berlaku

19 Mar 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo. Biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk mendukung kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya guna menunjang kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ditetapkan dengan proporsi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati, dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui pembayaran langsung yang didukung bukti pengeluaran yang sah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pengelolaan Biaya Penunjang Operasional yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 12
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 19 March 2025
Tanggal Pengundangan 19 March 2025
Tanggal Berlaku 19 March 2025
Penandatangan Bagian Hukum
Pemrakarsa Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Keuangan
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci -
File Dokumen 2025perbup12.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

101
Dilihat
68
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email