Pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati
Jenis
PERBUP
Nomor
12
Tahun
2025
Tgl Penetapan
19 Mar 2025
Tgl Berlaku
19 Mar 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo. Biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk mendukung kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya guna menunjang kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati. Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ditetapkan dengan proporsi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati, dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui pembayaran langsung yang didukung bukti pengeluaran yang sah. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pengelolaan Biaya Penunjang Operasional yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| Judul | Pedoman biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 12 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 19 March 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 19 March 2025 |
| Tanggal Berlaku | 19 March 2025 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2025perbup12.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
PERBUP NO 12 , LD.2025/NO.12,
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
- โข Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman mengenai penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo.
- โข Biaya Penunjang Operasional dialokasikan untuk mendukung kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya guna menunjang kelancaran tugas Bupati dan Wakil Bupati.
- โข Penggunaan Biaya Penunjang Operasional ditetapkan dengan proporsi 60% untuk Bupati dan 40% untuk Wakil Bupati, dengan mekanisme pertanggungjawaban melalui pembayaran langsung yang didukung bukti pengeluaran yang sah.
- โข Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan mekanisme pengelolaan Biaya Penunjang Operasional yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- โข Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2012 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.