JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 4 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Keuangan

Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025

Jenis

PERBUP

Nomor

4

Tahun

2025

Tgl Penetapan

17 Jan 2025

Tgl Berlaku

17 Jan 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mengenai pedoman pengalokasian, pembagian, dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan besaran ADD bagi setiap desa dilakukan berdasarkan perhitungan Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dengan menggunakan indikator bobot desa yang meliputi jumlah aparatur, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa melalui mekanisme pengajuan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif yang sah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggunaan ADD untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan penyaluran ADD apabila desa tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana atau terdapat sisa dana yang melebihi ambang batas yang ditentukan.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 4
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 17 January 2025
Tanggal Pengundangan 17 January 2025
Tanggal Berlaku 17 January 2025
Penandatangan Bagian Hukum
Pemrakarsa Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Keuangan
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci -
File Dokumen 2025perbup4.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

126
Dilihat
71
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email