Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
4
Tahun
2025
Tgl Penetapan
17 Jan 2025
Tgl Berlaku
17 Jan 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mengenai pedoman pengalokasian, pembagian, dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan besaran ADD bagi setiap desa dilakukan berdasarkan perhitungan Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dengan menggunakan indikator bobot desa yang meliputi jumlah aparatur, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa melalui mekanisme pengajuan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif yang sah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggunaan ADD untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak. Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan penyaluran ADD apabila desa tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana atau terdapat sisa dana yang melebihi ambang batas yang ditentukan.
| Judul | Pengalokasian, Pembagian dan Tata Cara Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 17 January 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 17 January 2025 |
| Tanggal Berlaku | 17 January 2025 |
| Penandatangan | Bagian Hukum |
| Pemrakarsa | Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci | - |
| File Dokumen |
2025perbup4.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
2025
PERBUP NO 4 , LD.2025/NO.4,
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN TATA CARA PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2025
- โข Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2025 mengatur mengenai pedoman pengalokasian, pembagian, dan tata cara penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Tebo untuk Tahun Anggaran 2025.
- โข Penetapan besaran ADD bagi setiap desa dilakukan berdasarkan perhitungan Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM) dan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dengan menggunakan indikator bobot desa yang meliputi jumlah aparatur, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- โข Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa melalui mekanisme pengajuan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administratif yang sah.
- โข Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggunaan ADD untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
- โข Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan penyaluran ADD apabila desa tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana atau terdapat sisa dana yang melebihi ambang batas yang ditentukan.