Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi
Jenis
PERBUP
Nomor
4
Tahun
2026
Tgl Penetapan
25 Mar 2026
Tgl Berlaku
25 Mar 2026
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 ini menetapkan pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan mekanisme akses informasi publik, prosedur permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi publik bagi pemohon informasi. Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyediakan, menerbitkan, dan mendokumentasikan informasi publik, termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
| Judul | Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 4 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 25 March 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 25 March 2026 |
| Tanggal Berlaku | 25 March 2026 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Kominfo |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Hukum Teknologi & Informatika |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2026perbup4.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2026
PERBUP NO 4 , LD.2026/NO.4, 18 HLM.
PERATURAN BUPATI PERBUP TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN DOKUMENTASI
- โข Peraturan Bupati Tebo Nomor 4 Tahun 2026 ini menetapkan pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
- โข Peraturan ini mengatur kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
- โข Peraturan ini menetapkan mekanisme akses informasi publik, prosedur permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi publik bagi pemohon informasi.
- โข Peraturan ini mengatur kewajiban Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyediakan, menerbitkan, dan mendokumentasikan informasi publik, termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- โข Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- โข bahwa untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- โข memberikan kejelasan bagi badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- โข perlu menetapkan peraturan bupati tebo tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten tebo