Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Jenis
PERDA
Nomor
7
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 Nov 2025
Tgl Berlaku
3 Nov 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai wewenang, hak, kewajiban, serta masa jabatan Kepala Desa, termasuk penetapan masa jabatan selama 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan. Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk prosedur pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan ini menetapkan hak Perangkat Desa atas penghasilan tetap, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa.
| Judul | Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 7 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Penandatangan | BAGIAN HUKUM |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
|
| File Dokumen |
2025perda7.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Mengubah :
-
a.
PERDA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
Abstrak Peraturan
DESA
2025
PERDA NO 7 , LD.2025/NO.7, 11 HLM.
PERATURAN DAERAH PERDA TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
- โข Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa.
- โข Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai wewenang, hak, kewajiban, serta masa jabatan Kepala Desa, termasuk penetapan masa jabatan selama 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan.
- โข Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk prosedur pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan persyaratan pemberhentian Perangkat Desa.
- โข Peraturan ini menetapkan hak Perangkat Desa atas penghasilan tetap, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 3 November 2025
- โข Batang Tubuh : 11 Halaman