JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Daerah โ€บ No. 7 Tahun 2025
Peraturan Daerah ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Pemerintahan

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa

Jenis

PERDA

Nomor

7

Tahun

2025

Tgl Penetapan

3 Nov 2025

Tgl Berlaku

3 Nov 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan ini memperbarui ketentuan mengenai wewenang, hak, kewajiban, serta masa jabatan Kepala Desa, termasuk penetapan masa jabatan selama 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan. Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, termasuk prosedur pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan ini menetapkan hak Perangkat Desa atas penghasilan tetap, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas sesuai kemampuan keuangan desa.

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Judul Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 7
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 3 November 2025
Tanggal Pengundangan 3 November 2025
Tanggal Berlaku 3 November 2025
Penandatangan BAGIAN HUKUM
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Bidang Hukum Pemerintahan
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
DESA
File Dokumen 2025perda7.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

274
Dilihat
100
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email
โ„น STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. a.
    PERDA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa