Peraturan Bupati Tebo Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Tahun 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
109
Tahun
2024
Tgl Penetapan
29 November 2024
Tgl Berlaku
29 November 2024
Status
🟡 Diubah
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo untuk tahun 2025. Rencana Kerja ini merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Dokumen ini menjadi pedoman bagi Kecamatan Serai Serumpun dalam merencanakan dan melaksanakan tugas pemerintahan serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Pelaksanaan Rencana Kerja ini akan dilakukan pengendalian dan evaluasi oleh Camat, dengan laporan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo Tahun 2025 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 109 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 November 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 29 November 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 109 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟡 Diubah
Diubah dengan :
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 29 November 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Kecamatan Serai Serumpun |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Diubah dengan :
- a.
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 109, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.109 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 109 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN SERAI SERUMPUN KABUPATEN TEBO TAHUN 2025
- • Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo untuk tahun 2025.
- • Rencana Kerja ini merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
- • Dokumen ini menjadi pedoman bagi Kecamatan Serai Serumpun dalam merencanakan dan melaksanakan tugas pemerintahan serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- • Pelaksanaan Rencana Kerja ini akan dilakukan pengendalian dan evaluasi oleh Camat, dengan laporan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 29 November 2024
- • Batang Tubuh : 9 Halaman