Lewati ke konten utama
JDIH

Memuat Data...

Beranda › Dokumen Hukum › Peraturan Bupati › No. 56 Tahun 2025
Peraturan Bupati 🟢 Berlaku 🏛️ HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Peraturan Bupati Tebo Nomor 56 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Tebo Ulu Kabupaten.tebo Ta 2025.

Jenis

PERBUP

Nomor

56

Tahun

2025

Tgl Penetapan

14 Oktober 2025

Tgl Berlaku

14 Oktober 2025

Status

🟢 Berlaku

▌ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan sistematika penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Tebo Ulu yang mencakup pendahuluan, evaluasi pelaksanaan, rencana kerja dan pendanaan, serta penutup. Penjabaran mengenai perubahan Rencana Kerja Kecamatan Tebo Ulu Tahun 2025 tercantum dalam naskah lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Tebo.

📄 Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 56 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 74 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Kecamatan. Tebo Ulu Kabupaten.tebo Ta 2025.
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
No. Peraturan 56
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 Oktober 2025
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 14 Oktober 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 56
Subjek RENCANA KERJA
Status Peraturan
🟢 Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Lampiran Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf
Tanggal Berlaku 14 Oktober 2025
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Kecamatan Tebo Ulu

📊 Statistik

2
Dilihat
6
Diunduh

🔗 Bagikan

📧 Email