Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2026
Jenis
PERBUP
Nomor
11
Tahun
2026
Tgl Penetapan
31 Juli 2026
Tgl Berlaku
31 Juli 2026
Status
π’ Berlaku
bahwa berdasarkan pasal 343 ayat 1 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026 dengan Peraturan Bupati Tebo. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2024; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.10 Tahun 2025; Perda Kab. Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2023. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026, khususnya melakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 2 yang memuat sistematika penulisan Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2026 yang terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Triwulan I tahun Berkenaan, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, serta Bab VI Penutup.
| Judul | Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Kabupaten Tebo Tahun 2026 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 11 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 31 Juli 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2026 |
| Tanggal Berlaku | 31 Juli 2026 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah |
| Bidang Hukum | Pemerintahan Daerah, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
KEUANGAN DAERAH
RENCANA KERJA
RENCANA PEMBANGUNAN
|
| File Dokumen |
2026perbup11-dokumen.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Mengubah :
- a.
Abstrak Peraturan
KEUANGAN DAERAH - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2026
PERBUP TEBO NO. 11, BD KABUPATEN TEBO 2026/NO.11 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN TEBO TAHUN 2026
- β’ bahwa berdasarkan pasal 343 ayat 1 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, bahwa Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan; bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026 dengan Peraturan Bupati Tebo.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2024; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.10 Tahun 2025; Perda Kab. Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kab. Tebo No.5 Tahun 2023.
- β’ Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 50 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2026, khususnya melakukan perubahan ketentuan dalam Pasal 2 yang memuat sistematika penulisan Perubahan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2026 yang terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Hasil Triwulan I tahun Berkenaan, Bab III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Bab IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Bab V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, serta Bab VI Penutup.
- β’ Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Juli 2026.
- β’ Batang Tubuh: 5 Halaman