Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027
Jenis
PERBUP
Nomor
10
Tahun
2026
Tgl Penetapan
31 Juli 2026
Tgl Berlaku
31 Juli 2026
Status
π’ Berlaku
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2026; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kabupaten Tebo No.12 Tahun 2025; Perbup Tebo No.38 Tahun 2025; Perbup Tebo No.9 Tahun 2026. Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) Kabupaten Tebo Tahun 2027 yang merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, serta berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD Tahun 2027.
| Judul | Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 10 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 31 Juli 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Juli 2026 |
| Tanggal Berlaku | 31 Juli 2026 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah |
| Bidang Hukum | Administrasi Negara, Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RENCANA KERJA
|
| File Dokumen |
2026perbup10-dokumen.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA
2026
PERBUP TEBO NO. 10, BD KABUPATEN TEBO 2026/NO.10 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2027
- β’ bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2026; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kabupaten Tebo No.12 Tahun 2025; Perbup Tebo No.38 Tahun 2025; Perbup Tebo No.9 Tahun 2026.
- β’ Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) Kabupaten Tebo Tahun 2027 yang merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, serta berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD Tahun 2027.
- β’ Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Juli 2026.
- β’ Batang Tubuh: 5 Halaman