Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027
Jenis
PERBUP
Nomor
9
Tahun
2026
Tgl Penetapan
1 Juli 2026
Tgl Berlaku
1 Juli 2026
Status
π’ Berlaku
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan acuan untuk menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan daerah antara wilayah, menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam Pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2026; Permendagri No.14 Tahun 2026; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2027 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2027. RKPD Tahun 2027 digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027, bahan penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS, dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
| Judul | Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 9 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 1 Juli 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 1 Juli 2026 |
| Tanggal Berlaku | 1 Juli 2026 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan inovasi Daerah |
| Bidang Hukum | Administrasi Negara, Pemerintahan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
RENCANA KERJA
RENCANA PEMBANGUNAN
|
| File Dokumen |
2026perbup9-dokumen.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2026
PERBUP TEBO NO. 9, BD KABUPATEN TEBO 2026/NO.9 , 5 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2027
- β’ bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bahwa salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada; bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan acuan untuk menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunan daerah antara wilayah, menciptakan efisiensi alokasi sumber daya dalam Pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.54 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; PP No.2 Tahun 2018; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.4 Tahun 2026; Permendagri No.14 Tahun 2026; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2023; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2024; Perda Kabupaten Tebo No.3 Tahun 2025; Perda Kabupaten Tebo No.5 Tahun 2023.
- β’ Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2027 merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk Periode 1 (satu) tahun yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2027 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2027. RKPD Tahun 2027 digunakan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2027, bahan penyusunan dan pembahasan KUA serta PPAS, dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
- β’ Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 01 Juli 2026.
- β’ Batang Tubuh: 5 Halaman