Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
15
Tahun
2023
Tgl Penetapan
4 Agustus 2023
Tgl Berlaku
4 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan menyelaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024. Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dokumen Renja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 disusun dengan sistematika yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta Penutup. Renja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Rimbo Bujang dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, serta dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 15 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 15 |
| Subjek | RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 4 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Kecamatan Rimbo Bujang |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 15, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.15 , 8 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO BUJANG KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan menyelaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Dokumen Renja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 disusun dengan sistematika yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, serta Penutup.
- • Renja Kecamatan Rimbo Bujang Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Rimbo Bujang dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, serta dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 8 Halaman