Peraturan Bupati Tebo Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
16
Tahun
2023
Tgl Penetapan
9 Agustus 2023
Tgl Berlaku
9 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Sistematika penulisan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Daerah Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Inspektorat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Inspektorat Daerah Tahun 2024, serta Penutup. Renja Inspektorat Daerah Tahun 2024 mengacu pada RPD Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, serta berfungsi sebagai pedoman perencanaan, penyusunan anggaran, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Inspektur melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo dengan menggunakan Formulir E.75 dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 16 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 16 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 9 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Inspektorat Daerah |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 16, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.16 , 8 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang kemudian diverifikasi dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Sistematika penulisan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Inspektorat Daerah Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Inspektorat Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Inspektorat Daerah Tahun 2024, serta Penutup.
- • Renja Inspektorat Daerah Tahun 2024 mengacu pada RPD Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026 dan RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, serta berfungsi sebagai pedoman perencanaan, penyusunan anggaran, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
- • Inspektur melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo dengan menggunakan Formulir E.75 dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 8 Halaman