Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
21
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, serta untuk menindaklanjuti ditetapkannya RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan sistematika penyusunan yang terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup. Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Rimbo Ilir dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, acuan partisipasi masyarakat, pedoman penyusunan RKA, serta pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyusun Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024. Camat Rimbo Ilir berkewajiban melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ilir dengan menggunakan Formula E.75 dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 21 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 21 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Kecamatan Rimbo Ilir |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 21, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.21 , 11 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ILIR KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah RKPD ditetapkan, serta untuk menindaklanjuti ditetapkannya RKPD Kabupaten Tebo Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ilir Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan sistematika penyusunan yang terdiri dari Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran, Rencana Kerja dan Pendanaan, serta Penutup.
- • Rencana Kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Rimbo Ilir dalam merencanakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, acuan partisipasi masyarakat, pedoman penyusunan RKA, serta pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tebo dalam menyusun Rancangan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2024.
- • Camat Rimbo Ilir berkewajiban melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ilir dengan menggunakan Formula E.75 dan melaporkan hasilnya kepada Bupati melalui Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 11 Halaman