Peraturan Bupati Tebo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
29
Tahun
2023
Tgl Penetapan
7 Agustus 2023
Tgl Berlaku
7 Agustus 2023
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024. Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo untuk periode 1 (satu) tahun, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Rencana Kerja disusun dengan sistematika penulisan yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Kecamatan Muara Tabir Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Kecamatan Muara Tabir, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Muara Tabir, serta Penutup. Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Muara Tabir dalam merencanakan, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi acuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Camat melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 29 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Agustus 2023 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 Agustus 2023 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2023 Nomor 29 |
| Subjek | ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 7 Agustus 2023 |
| Penandatangan | ASPAN |
| Pemrakarsa | Kecamatan Muara Tabir |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN - RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2023
PERBUP TEBO NO. 29, BD KABUPATEN TEBO 2023/NO.29 , 10 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 29 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN MUARA TABIR KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo untuk periode 1 (satu) tahun, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- • Rencana Kerja disusun dengan sistematika penulisan yang meliputi Pendahuluan, Hasil Evaluasi Renja Kecamatan Muara Tabir Tahun Lalu, Tujuan dan Sasaran Kecamatan Muara Tabir, Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Muara Tabir, serta Penutup.
- • Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman bagi Kecamatan Muara Tabir dalam merencanakan, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta menjadi acuan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
- • Camat melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Tahun 2024 dengan menggunakan Formulir E.75 sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
- • Batang Tubuh: 10 Halaman