Peraturan Bupati Tebo Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024 Tentang/Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
90
Tahun
2024
Tgl Penetapan
25 September 2024
Tgl Berlaku
25 September 2024
Status
🟢 Berlaku
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024. Perubahan ini didasarkan pada kewajiban Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024, khususnya mengenai sistematika penyusunan Rencana Kerja Perubahan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024. Sistematika baru mencakup Pendahuluan, Hasil Evaluasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun Lalu, Rencana Kerja dan Pendanaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo, serta Penutup.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 90 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024 Tentang/Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 90 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 September 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 September 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 90 |
| Subjek | RENCANA KERJA |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 25 September 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA
2024
PERBUP TEBO NO. 90, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.90 , 9 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 90 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2024 TENTANG/RENCANA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Perubahan ini didasarkan pada kewajiban Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
- • Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2024, khususnya mengenai sistematika penyusunan Rencana Kerja Perubahan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Sistematika baru mencakup Pendahuluan, Hasil Evaluasi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tahun Lalu, Rencana Kerja dan Pendanaan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tebo, serta Penutup.
- • Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 25 September 2024
- • Batang Tubuh : 9 Halaman