Peraturan Bupati Tebo Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024
Jenis
PERBUP
Nomor
93
Tahun
2024
Tgl Penetapan
18 Oktober 2024
Tgl Berlaku
18 Oktober 2024
Status
🟢 Berlaku
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta menyelaraskan dengan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024. Sistematika penyusunan Perubahan Renja Kecamatan Rimbo Ulu terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ulu Sampai Dengan Triwulan II, Bab III Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, dan Bab IV Penutup. Penjabaran Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024 |
| T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| No. Peraturan | 93 |
| Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2024 |
| Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2024 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2024 Nomor 93 |
| Subjek | RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN |
| Status Peraturan |
🟢 Berlaku
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
| Lampiran | Fullteks, Abstrak dan dokumen hukum pendukung lainnya dalam bentuk .pdf |
| Tanggal Berlaku | 18 Oktober 2024 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | Kecamatan Rimbo Ulu |
📊 Statistik
🔗 Bagikan
Abstrak Peraturan
RENCANA KERJA - RENCANA PEMBANGUNAN
2024
PERBUP TEBO NO. 93, BD KABUPATEN TEBO 2024/NO.93 , 7 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA KECAMATAN RIMBO ULU KABUPATEN TEBO TAHUN 2024
- • Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta menyelaraskan dengan ditetapkannya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2024, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Tebo Nomor 59 Tahun 2023 mengenai sistematika penyusunan Perubahan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun 2024.
- • Sistematika penyusunan Perubahan Renja Kecamatan Rimbo Ulu terdiri dari Bab I Pendahuluan, Bab II Evaluasi Pelaksanaan Renja Kecamatan Rimbo Ulu Sampai Dengan Triwulan II, Bab III Rencana Kerja dan Pendanaan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, dan Bab IV Penutup.
- • Penjabaran Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
- • Batang Tubuh: 7 Halaman