Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
Jenis
PERDA
Nomor
9
Tahun
2025
Tgl Penetapan
3 November 2025
Tgl Berlaku
3 November 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2016. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, khususnya mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, persyaratan calon Kepala Desa, serta mekanisme pendaftaran dan pemilihan Kepala Desa.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 9 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 3 November 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 3 November 2025 |
| Tanggal Berlaku | 3 November 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 9 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Pemerintahan |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DESA
JABATAN
|
| File Dokumen |
2025perda9.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
DESA - JABATAN
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 9, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.9 , 6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, LAPORAN, PEMBERHENTIAN , PELANTIKAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA
- β’ bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2016.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, khususnya mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, persyaratan calon Kepala Desa, serta mekanisme pendaftaran dan pemilihan Kepala Desa.
- β’ Peraturan ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal 3 November 2025
- β’ Batang Tubuh : 6 Halaman