JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Daerah β€Ί No. 9 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Pemerintahan

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Jenis

PERDA

Nomor

9

Tahun

2025

Tgl Penetapan

3 November 2025

Tgl Berlaku

3 November 2025

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

bahwa untuk menyesuaikan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.110 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2016. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian, Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, khususnya mengenai penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, persyaratan calon Kepala Desa, serta mekanisme pendaftaran dan pemilihan Kepala Desa.

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Laporan, Pemberhentian , Pelantikan Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 9
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 3 November 2025
Tanggal Pengundangan 3 November 2025
Tanggal Berlaku 3 November 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 9
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Pemerintahan
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
DESA JABATAN
File Dokumen 2025perda9.pdf

πŸ“Š Statistik

619
Dilihat
197
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email