Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
Jenis
PERBUP
Nomor
3
Tahun
2025
Tgl Penetapan
17 Januari 2025
Tgl Berlaku
17 Januari 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ruang lingkup pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APBDesa, kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, serta hal khusus lainnya Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dasar APBDesa wajib menyelaraskan program pembangunan desa dengan prioritas nasional guna mendukung tercapainya 8 (delapan) Asta Cita. Selain itu, penyusunan ini harus bersinergi dengan program prioritas Kementerian Desa, PPDT RI, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi APBDesa harus disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan urusan dan kewenangan desa. Proses penyusunan tersebut wajib memenuhi prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, transparan, partisipatif, tepat waktu sesuai tahapan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi Kebijakan pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa diatur secara terperinci berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang meliputi tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain), Belanja Desa (penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana/keadaan darurat), dan Pembiayaan Desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Penganggaran juga diwajibkan untuk memprioritaskan kegiatan Padat Karya Tunai Desa serta Jaringan Pengaman Sosial melalui BLT Desa Pemerintah desa wajib mengikuti garis waktu teknis yang ketat, di mana RKP Desa harus disusun pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Selanjutnya, Kepala Desa dan BPD wajib menyepakati bersama rancangan peraturan desa tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Perubahan APBDesa pun dibatasi maksimal hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 3 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 17 Januari 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2025 |
| Tanggal Berlaku | 17 Januari 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 3 |
| Penandatangan | VARIAL ADHI PUTRA |
| Pemrakarsa | DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan, Pemberdayaan Masyarakat & Desa |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
DANA DESA
DESA
|
| File Dokumen |
2025perbup3.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
DANA DESA - DESA
2025
PERBUP TEBO NO. 3, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.3 , 27 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
- โข Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ruang lingkup pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APBDesa, kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, serta hal khusus lainnya
- โข Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dasar APBDesa wajib menyelaraskan program pembangunan desa dengan prioritas nasional guna mendukung tercapainya 8 (delapan) Asta Cita. Selain itu, penyusunan ini harus bersinergi dengan program prioritas Kementerian Desa, PPDT RI, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi
- โข APBDesa harus disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan urusan dan kewenangan desa. Proses penyusunan tersebut wajib memenuhi prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, transparan, partisipatif, tepat waktu sesuai tahapan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi
- โข Kebijakan pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa diatur secara terperinci berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang meliputi tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain), Belanja Desa (penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana/keadaan darurat), dan Pembiayaan Desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Penganggaran juga diwajibkan untuk memprioritaskan kegiatan Padat Karya Tunai Desa serta Jaringan Pengaman Sosial melalui BLT Desa
- โข Pemerintah desa wajib mengikuti garis waktu teknis yang ketat, di mana RKP Desa harus disusun pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Selanjutnya, Kepala Desa dan BPD wajib menyepakati bersama rancangan peraturan desa tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Perubahan APBDesa pun dibatasi maksimal hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa
- โข Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 January 2025.
- โข Batang Tubuh: 27 Halaman