JDIH

Memuat Data...

Beranda โ€บ Dokumen Hukum โ€บ Peraturan Bupati โ€บ No. 3 Tahun 2025
Peraturan Bupati ๐ŸŸข Berlaku ๐Ÿ›๏ธ Keuangan ๐Ÿ›๏ธ Pemberdayaan Masyarakat & Desa

Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

Jenis

PERBUP

Nomor

3

Tahun

2025

Tgl Penetapan

17 Januari 2025

Tgl Berlaku

17 Januari 2025

Status

๐ŸŸข Berlaku

โ–Œ MATERI POKOK PERATURAN

Peraturan Bupati ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ruang lingkup pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa, prinsip penyusunan APBDesa, kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, serta hal khusus lainnya Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dasar APBDesa wajib menyelaraskan program pembangunan desa dengan prioritas nasional guna mendukung tercapainya 8 (delapan) Asta Cita. Selain itu, penyusunan ini harus bersinergi dengan program prioritas Kementerian Desa, PPDT RI, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tebo Tahun 2023-2026, serta arah kebijakan pembangunan Provinsi Jambi APBDesa harus disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan urusan dan kewenangan desa. Proses penyusunan tersebut wajib memenuhi prinsip tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab, transparan, partisipatif, tepat waktu sesuai tahapan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi Kebijakan pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa diatur secara terperinci berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang meliputi tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain), Belanja Desa (penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana/keadaan darurat), dan Pembiayaan Desa (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan). Penganggaran juga diwajibkan untuk memprioritaskan kegiatan Padat Karya Tunai Desa serta Jaringan Pengaman Sosial melalui BLT Desa Pemerintah desa wajib mengikuti garis waktu teknis yang ketat, di mana RKP Desa harus disusun pada bulan Juli dan ditetapkan paling lambat akhir September tahun berjalan. Selanjutnya, Kepala Desa dan BPD wajib menyepakati bersama rancangan peraturan desa tentang APBDesa paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Perubahan APBDesa pun dibatasi maksimal hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa

๐Ÿ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 3
Jenis / Bentuk Peraturan Bupati
Singkatan Jenis PERBUP
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 17 Januari 2025
Tanggal Pengundangan 17 Januari 2025
Tanggal Berlaku 17 Januari 2025
Sumber Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 3
Penandatangan VARIAL ADHI PUTRA
Pemrakarsa DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Keuangan, Pemberdayaan Masyarakat & Desa
Bahasa Indonesia
Status ๐ŸŸข Berlaku
Subjek / Kata Kunci
DANA DESA DESA
File Dokumen 2025perbup3.pdf

๐Ÿ“Š Statistik

226
Dilihat
153
Diunduh

๐Ÿ”— Bagikan

๐Ÿ“ง Email