Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Jenis
PERBUP
Nomor
33
Tahun
2025
Tgl Penetapan
6 Agustus 2025
Tgl Berlaku
6 Agustus 2025
Status
๐ข Berlaku
Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. Standar Harga Satuan ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran belanja daerah untuk mewujudkan tertib anggaran, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Standar Harga Satuan yang diatur meliputi Standar Biaya Umum (SBU), Satuan Harga Satuan (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, dan ASB Non Fisik. Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perubahan dan penambahan komponen barang dan jasa yang belum tercantum dalam lampiran peraturan, dengan berpedoman pada prinsip urgensi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 2026.
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 33 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis | PERBUP |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 6 Agustus 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 6 Agustus 2025 |
| Tanggal Berlaku | 6 Agustus 2025 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 33 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan, Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | ๐ข Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
|
| File Dokumen |
2025perbup33.pdf
|
๐ Statistik
๐ Bagikan
Abstrak Peraturan
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
2025
PERBUP TEBO NO. 33, BD KABUPATEN TEBO 2025/NO.33 , 197 HLM.
PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN
- โข Peraturan Bupati Tebo Nomor 33 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.
- โข Standar Harga Satuan ditetapkan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran belanja daerah untuk mewujudkan tertib anggaran, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
- โข Standar Harga Satuan yang diatur meliputi Standar Biaya Umum (SBU), Satuan Harga Satuan (SSH), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) Fisik, dan ASB Non Fisik.
- โข Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme perubahan dan penambahan komponen barang dan jasa yang belum tercantum dalam lampiran peraturan, dengan berpedoman pada prinsip urgensi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
- โข Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tahun anggaran 2026.
- โข Peraturan Ini Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Pada Tanggal 6 Agustus 2025
- โข Batang Tubuh : 9 Halaman
- โข Lampiran : 188 Halaman