Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro
Jenis
PERDA
Nomor
11
Tahun
2025
Tgl Penetapan
2 Desember 2025
Tgl Berlaku
2 Desember 2025
Status
π’ Berlaku
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, diperlukan penguatan permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro; bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengalokasikan sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung operasional perusahaan tersebut; bahwa aset berupa sarana dan prasarana hasil pembangunan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Muaro; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tebo No. 7 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 15 Tahun 2021; Perda Kab. Tebo No. 16 Tahun 2021. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk barang milik daerah yang berasal dari pengalihan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang pengadaannya bersumber dari APBD dan hibah APBN Tahun Anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022 dengan nilai total sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah).
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
| Judul | Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro |
| T.E.U. Badan | Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati |
| Nomor | 11 |
| Jenis / Bentuk | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis | PERDA |
| Tempat Penetapan | Muara Tebo |
| Tanggal Penetapan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 2 Desember 2025 |
| Tanggal Berlaku | 2 Desember 2025 |
| Sumber | Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 11 |
| Penandatangan | AGUS RUBIYANTO |
| Pemrakarsa | Badan Keuangan Daerah |
| lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo |
| Bidang Hukum | Keuangan Daerah |
| Bahasa | Indonesia |
| Status | π’ Berlaku |
| Subjek / Kata Kunci |
BADAN USAHA MILIK DAERAH
KEUANGAN DAERAH
|
| File Dokumen |
2025perda11.pdf
|
π Statistik
π Bagikan
Abstrak Peraturan
BADAN USAHA MILIK DAERAH - KEUANGAN DAERAH
2025
PERDA KABUPATEN TEBO NO. 11, LD KABUPATEN TEBO 2025/NO.11 , 7 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH DALAM BENTUK BARANG MILIK DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MUARO
- β’ bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, diperlukan penguatan permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro; bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengalokasikan sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung operasional perusahaan tersebut; bahwa aset berupa sarana dan prasarana hasil pembangunan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Muaro; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro;
- β’ Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tebo No. 7 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 15 Tahun 2021; Perda Kab. Tebo No. 16 Tahun 2021.
- β’ Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk barang milik daerah yang berasal dari pengalihan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang pengadaannya bersumber dari APBD dan hibah APBN Tahun Anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022 dengan nilai total sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah).
- β’ Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 02 Desember 2025.
- β’ Batang Tubuh: 5 Halaman
- β’ Lampiran: 2 Halaman