JDIH

Memuat Data...

Beranda β€Ί Dokumen Hukum β€Ί Peraturan Daerah β€Ί No. 11 Tahun 2025
Peraturan Daerah 🟒 Berlaku πŸ›οΈ Keuangan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro

Jenis

PERDA

Nomor

11

Tahun

2025

Tgl Penetapan

2 Desember 2025

Tgl Berlaku

2 Desember 2025

Status

🟒 Berlaku

β–Œ MATERI POKOK PERATURAN

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, diperlukan penguatan permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro; bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo telah mengalokasikan sarana dan prasarana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendukung operasional perusahaan tersebut; bahwa aset berupa sarana dan prasarana hasil pembangunan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah ke dalam Perumda Air Minum Tirta Muaro; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tebo No. 7 Tahun 2017; Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tebo No. 15 Tahun 2021; Perda Kab. Tebo No. 16 Tahun 2021. Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro dalam bentuk barang milik daerah yang berasal dari pengalihan barang milik daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang pengadaannya bersumber dari APBD dan hibah APBN Tahun Anggaran 2012, 2015, 2018, 2021, dan 2022 dengan nilai total sebesar Rp50.785.193.801,00 (lima puluh milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus satu rupiah).

πŸ“„ Pratinjau Dokumen
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro
T.E.U. Badan Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tebo. Bupati
Nomor 11
Jenis / Bentuk Peraturan Daerah
Singkatan Jenis PERDA
Tempat Penetapan Muara Tebo
Tanggal Penetapan 2 Desember 2025
Tanggal Pengundangan 2 Desember 2025
Tanggal Berlaku 2 Desember 2025
Sumber Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025 Nomor 11
Penandatangan AGUS RUBIYANTO
Pemrakarsa Badan Keuangan Daerah
lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo
Bidang Hukum Keuangan Daerah
Bahasa Indonesia
Status 🟒 Berlaku
Subjek / Kata Kunci
BADAN USAHA MILIK DAERAH KEUANGAN DAERAH
File Dokumen 2025perda11.pdf

πŸ“Š Statistik

363
Dilihat
134
Diunduh

πŸ”— Bagikan

πŸ“§ Email